contact@example.com +1 5589 55488 55

Tentang

Tentang Al Irsyad Al Islamiyyah Jember.

  • Sejarah
  • Visi Misi & Struktur Organisasi
  • Lambang Al Irsyad
  • Mabadi Al Irsyad

Sejarah Organisasi Al-Irsyad Al-Islamiyyah


Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persatuan Islam merupakan tiga serangkai organisasi Islam pembaharu yg paling berpengaruh di Indonesia. Pada awal abad XX telah lahir sejumlah tokoh elit Muslim. Mereka memiliki semangat pembaharuan dalam pemikiran keagamaan. Semangat reformasi itu datang bersamaan dgn maraknya perkembangan ide-ide reformasi yg berkembang di Timur Tengah. Pada pertengahan abad XVIII di Jazirah Arab muncullah gerakan yg dipimpin oleh Muhammad bin Abdul Wahhab . Gerakan ini merupakan tanggapan nyata dari pemikiran Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya yg terkenal Ibn Qayyim Al-Jauziyah dua orang tokoh reformis Islam yg memberi ciri awal munculnya renesans dunia Islam utk kembali kepada kemurnian Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Pada awal pekembangannya Islam di Indonesia terutama pula Jawa yg juga pusat Kerajaan Hindu-Jawa mengalami tantangan yg sungguh berat. Di mana pada umumnya keadaan masyarakat sudah memiliki keyakinan yg mendarah daging dgn kebudayaan Hindu yg kental. Akan tetapi perkembangan agama Islam di Indonesia terutama di Jawa menjadi pesat diantaranya krn peran yg cerdik dan kemampuan berdakwah yg handal dari tokoh-tokohnya pada jaman yg terkenal dgn sebutan “Wali Sanga/Wali sembilan.” Tokoh Islam yg terkemuka pada jamannya itu berdakwah menyebarkan agama dgn contoh ketauladanan dan kemampuan spiritualnya yg tinggi serta mengikuti atau menyiasati keadaan tradisi dan kebudayaan setempat dgn mendahulukan pemahaman tata cara beribadah dan mengesampingkan pemahaman aqidah. Sehingga tidak terjadi pergolakan atau kegaduhan dgn tradisi masyarakat setempat. Hal ini mungkin menurut pertimbangan tokoh-tokoh Islam yg arif pada jamannya itu sebagai metode dakwah yg tepat dgn berpegang teguh kepada “bil hikmah wal mau’izhah hasanah.”Dan pada masanya nanti diharapkan akan datang para pendakwah dan mubaligh yg gigih mengajarkan pemahaman aqidah yg murni.

Keadaan perkembangan agama Islam dgn wawasan aqidah yg kurang tersebut pada umumnya di kalangan masyarakat terus berjalan sampai kemudian muncul tokoh-tokoh muda reformis dgn menekankan kepada pemahaman aqidah yg murni bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dari sinilah kemudian perkembangan pemikiran Islam mulai tumbuh dan tidak dipungkiri merupakan hal yg mesti terjadi adl perang urat saraf pergolakan pemikiran antara pro pembaharu dgn pemikiran moderat gaya Wali Sembilan. Kelompok tersebut bermuara sampai sekarang pada kelompok-kelompok terbesar di Indonesia yaitu dari kalangan NU yg moderat dan kelompok elitis kalangan cendekiawan yaitu Muhammadiyah Al-Irsyad dan Persis yg pro pembaharu yg merupakan tiga serangkai yg tidak terpisahakan hingga saat ini. Walaupun sekarang terlihat pola-pola pemikiran NU cenderung terjadi perubahan dimana yg dahulunya hanya menganut satu mazhab yaitu Imam Syafii dgn ciri khas tradisi ke-Nu-annya sekarang sudah banyak pemikirannya yg lintas mazhab tetapi dikalangan bawah perbedaan di dua kelompok besar itu sangat kental. Sehingga kita dapat melihat warga NU jum’atan di masjid NU warga Muhammadiyah Jum’atan di masjid Muhammadiyah hanya krn persoalan masalah adzan dalam shalat Jum’at dimana utk warga Nahdliyin dgn menggunakan dua adzan sementara kalangan Muhamadiyah hanya satu adzan. Ini adl salah satu perbedaan furu’iyah yg memang mesti terjadi dan tidak mungkin menyatukan fisi hal-hal semacam ini. Sehingga mujtahid terkenal di abad ini Syaikh Yusuf Qardawi menyatakan bahwa merupakan hal yg bodoh dan mustahil menyatukan semua pendapat di dalam Islam dalam masalah furu’ krn tabiat agama Islam memang menghendaki adanya bergamai macam penafsiran atau perbedaan selain berbagai macam factor lainnya.

SEJARAH BERDIRI DAN TOKOH-TOKOHNYA


Al-Irsyad berdiri setelah berdirinya Jamiat Khair yaitu organisasi yg didirikan warga keturunan Arab di Jakarta yg hanya khusus bergerak dalam bidang pendidikan. Salah satu tokoh penting dan sangat berpengaruh adl Ahmad Soorkatty dari keturunan Sudan waktu itu termasuk wilayah Mesir.

Ahmad Surkati dilahirkan di pulau Arqu daerah Dunggulah Sudan. Ia sudah menghafal Al-Qur’an di usia mudanya berkat ketekunan dan kasih sayang ayahnya menggembleng anaknya yg juga merupakan ulama besar yg terkenal. Setelah ayahnya meninggal dunia ia melanjutkan belajarnya ke Al-Azhar Mesir. Sampai kemudian melanjutkan belajar di Makkah dan dgn thesisnya tentang Al-Qadha wal Qadar ia meraih gelar Al ‘Allamah dgn asuhan guru besar Syaikh Muhammad bin Yusuf Alkhayaath dan Syaikh Syu’aib bin Musa Almaghribi.

Pengembaraannya ke Indonesia bermula dari permintaan Jami’at Khair di Indonesia utk mengajar. Melalui perantaraan Syaikh Muhammad bin Yusuf Al-Khayyath dan Syaikh Husain bin Muhammad Al-habsyi sampailah maksud Surkati utk memenuhi permintaan Jami’at Khair dgn membawa bekal keyakinan “mati di Jawa dgn berjihad lbh suci daripada mati di Makkah tanpa jihad.” Akan tetapi setelah beberapa lama terjadi ketidakharmonisan hubungan antara pihak Jami’at Khair dgn Surkati akhirnya Surkati keluar dan kemudian setelah berdiri dan berkembangnya pendidikan madrasah Al-Irsyad ia menjadi pengajar di madrasah Al-Irsyad. Keberadaan Surkati di Al-Irsyad meroketkan organisasi tersebut jauh meninggalkan Jami’at Khair. Di samping memang Jami’at Khair terdapat banyak kelemahan di dalam sosiokulturalnya di antaranya masih memandang tentang perbedaan status sosial.

Kedatangan Surkati di pulau Jawa bulan Maret 1911 ternyata kemudian menjadi peristiwa penting dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia yaitu sejarah pekembangan faham pembaharuan Islam di Indonesia terutama krn kegiatannya yg suka bergelut dalam bidang pendidikan ketimbang keorganisasian Al-Irsyad itu sendiri.

Pada saat Ahmad Surkati mengujungi sahabatnya Awad Sungkar Al-Urmei di Solo tahun 1912 dalam perjalanannnya bertemu dgn tokoh pribumi yg sedang asyik membaca majalah Almanar dan mengaguminya krn kemampuannya membaca bahasa Arab. Di samping itu memang krn jalan pikirannya yg sama tentang pemahaman pemurnian aqidah sehingga keduanya menjadi akrab. Dalam pertemuan dan perkenalannya inilah terjadi tukar pikiran antara keduanya sampai pada kesimpulan yg mengandung tekad mereka berdua utk sama-sama mengembangkan pemikiran Muhammad Abduh di Indonesia.

Pada waktunya di kemudian berkembang pesatlah organisasi pembaharu yg menjadi terkenal dan besar di Indonesia hingga saat ini yaitu Al-Irsyad Al-Islamiyah dan kemudian menyusul pada tahun 1912 berdiri Muhamadiyah oleh Ahmad Dahlan di Yogyakarta. Dan pada tahun 1923 berdiri pula organisasi yg sepaham yaitu Persatuan Islam di Bandung.

Di dalam akte pendirian dan Anggaran Dasar Al-Irsyad yg disahkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda tercatat pengurus pertamanya adalah
1. Salim bin Awad Balweel sebagai ketua.
2. Muhammad Ubaid Abud sebagai sekretaris.
3. Said bin Salim Masy’abi sebagai bendahara.
4. Saleh bin Obeid bin Abdat sebagai penasehat.

Setelah keluarnya beslit dari Gubernur Jenderal itu pada hari Selasa tanggal 19 Syawwal /31 Agustus 1915 telah diadakan Rapat Umum Anggota. Dalam rapat itu diputuskan susunan pengurus utk kepentingan intern

1. Salim bin Awad Balweel sebagai ketua.
2. Saleh bin Obeid bin Abdat sebagai wakil ketua.
3. Muhammad Ubaid Abud sebagai sekretaris.
4. Said bin Salim Masy’abi sebagai bendahara.

Pengurus ini dilengkapi dgn 19 orang sebagai komisaris yg berkewajiban mengawasi jalannya perhimpunan dgn berbagai permasalahan yg dihadapinya yaitu
1. Ja’far bin Umar Balfas.
2. Abdullah bin Ali Balfas.
3. Abdullah bin Salmin bin Mahri.
4. Abdullah bin Abdulqadir Harharah.
3. Sulaiman bin Naji.
4. Ahmad bin Thalib.
5. Muhammad bin Said Aluwaini.
6. Ali bin Abdullah bin ‘On.
7. Mubarak bin Said Balwel.
8. Awad bin Said bin Eili.
9. Said bin Abdullah Basalamah.
10. Awad bin Ja’far bin Mar’ie.
11. Salim bin Abdullah bin Musa’ad.
12. Said bin Salim bin Hariz.
13. Aid bin Muhammad Balweel.
14. Abud bin Muhammad bin Al-Bin Said.
15. Ghalib bin Said bin Thebe’.
16. ‘Abid bin Awad Al-’Uwaini.
17. Mubarak Ja’far bin Said.
Sayyid Abdullah bin Alwi Alatas merupakan tokoh pendukung utama yg pada saat kelahiran Al-Irsyad sebagai penyumbang dana terbesar walaupun tidak aktif dalam kepengurusan yaitu sekitar uang sejumlah 10.000 ton beras jika dibandingkan jumlah beras pada waktu itu.

Selain itu terdapat tokoh-tokoh terhormat dan terpercaya lainnya yg juga tidak masuk dalam kepengurusan seperti Sayyid Abdullah bin Abudakar Al-Habsyi Sayyid Abdullah bin Salim Alatas dan masih banyak lagi tokoh-tokoh lainnya.

ARAH PERJUANGAN DAN SIFAT IDIOLOGINYA

Perjuangan dan cita-cita Al-Irsyad serta keyakinannya dapat dilihat dalam apa yg disebut “Pedoman Asasi Al-Irsyad” yaitu Hakekat Al-Irsyad Organisasi ini menamakan dirinya sebagai perhimpunan yg bertujuan memurnikan pemahaman tauhid ‘ibadah dan ‘amaliyah Islam dan bergerak dalam bidang pendidikan pengajaran kebudayaan dan dakwah Islam serta kemasyarakatan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah guna mewujudkan pribadi Muslim dan masyarakat Islam menuju keridhoan Allah SWT.

Mabadi’ Al-Irsyad
1. memahami ajaran Islam dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan bertahkim kepadanya.
2. Beriman dgn aqidah Islamiyah yg berdasarkan nash-nash Kitab Al-Qur’an dan Sunnah yg sahih terutama bertahud kepada Allah yg bersih dari syirik takhayul dan khurafat.
3. Beibadah menurut tuntunan Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya bersih dari bid’ah.
4. Berakhlak dgn adab susila yg luhur moral dan etik Islam serta menjauhi adat istiadat moral dan etik yg bertentangan dgn Islam.
5. Memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan utk kesejahteraan duniawi dan ukhrawi yg diridhoi Allah SWT.
6. Meningkatkan kehidupan dan penghidupan duniawi pribadi dan masyarakat selama tidak diharamkan oleh Islam dgn nash serta mengambil faedah dari segala alat dan cara teknis organisasi dan administrasi modern yg bermanfaat bagi pribadi dan ummat materiil dan spiituil.
7. Bergerak dan berjuang secara terampil dan dinamis dgn pengorganisasian dan koordinasi yg baik bersama-sama organisasi-organisasi lain dgn cara ukhuwah Islamiyah dan setia kawan serta saling Bantu dalam memperjuangkan cita-cita Islam yg meliputi kebenaran kemerdekaan keadilan dan kebajikan serta keutamaan menuju keridhoan Allah.

Perkembangan oganisasi Al-Irsyad kurang begitu pesat jika dibandingkan dgn organisasi yg lahir jauh sesudahnya seperti Muhammadiyah dan NU. Hal ini bisa dilihat krn kebanyakan para pengurus dan pendukung organisasi ini adl dari kalangan keturunan Timur Tengah . Adanya jarak antara masyarakat keturunan Arab dgn pribumi menyebabkan sosialisasi organisasi ini kurang menyentuh atau melebar ke masyarakat pribumi.Dilihat dari pergerakan keorganisasiannya Al-Irsyad lbh cenderung penekanannya dalam bidang sosial pendidikan. Mengenai masalah perpolitikan organisasi ini cenderung bersifat netral atau kurang menyentuhnya sehingga pada hal-hal yg justru mengandung nilai perjuangan yg tinggi yaitu perjuangan utk ummat Islam dapat menjalankan syari’atnya dgn kafah di negara RI kurang mendapat respon. Hal ini tidak jauh berbeda dgn organisasi-organisasi keagamaan Islam besar lainnya sepeti NU dan Muhamadiyah yg cenderung menerima Pancasila sebagai satu-satunya dasar/azas negara RI dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum dgn alasan tidak ada larangan menjalankan kebebasan agama di dalamnya. Sementara perjuangan penegakkan syari’at Islam di Indonesia sebagian besar hanya dilakukan oleh tokoh-tokoh dan kaum militan Islam dan sayangnya kelompok ini adl kelompok minoritas.Memang jika dalam pemahaman yg netral universal Pancasila itu sendiri diLihat dari redaksionalnya telah mewadahi berbagai umat beragama dan kepercayaan utk melaksanakan sesuai keyakinannya tetapi sesungguhnya yg terjadi selama ini adl pemahaman yg secara sepihak dibiaskan oleh pemerintah menurut pemahamannya sehingga pelaksanaan “Kebebasan menjalankan ibadah sesuai dgn agama dan kepercayaannya” sebagai nilai yg terkandung di dalam sila pertama Pancasila tidak pernah terwujud dgn menyeluruh. Yang terwujud hanyalah masalah hukum-hukum seperti pernikahan waris dan sejenisnya yg belum menyentuh kepada hukum-hukum yg lbh jauh yg telah sedemikian detail ada dalam hukum syara’.Belum lama terdapat suatu kejadian yg mungkin menjadi sejarah yg penting bagi pelaksanaan hukum-hukum syari’at Islam di Indonesia tatkala kelompok Laskar Jihad pinpinan Ja’far Umar Thalib di Maluku terjadi pelaksanaan hukum rajam bagi pelaku zina sesuai syarat-syarat yg telah ditentukan menurut syara’. Di sini seharusnya peran pemerintah sebagai fasilitator. Dimana ada rakyatnya yg dgn suka rela mau menggunakan hukum syari’at Islam sebagai keyakinannya dan pemerintah tidak perlu menghalanginya krn itu adl keyakinan agamanya yg telah dijamin kebebasannya dalam Pancasila. Tetapi malah justru pimpinan Laskar Jihad itu ditankap dan dipojokkan. Kecuali jika si pelaku kejahatan itu tidak mau dan berlindung kepada hukum negara barulah negara turut campur didalamnya. Maka dalam hal ini para ulama telah lepas dan bebas dari kewajibannya menjalankan hukum fardu kifayah kepada sipelaku zina tersebut dgn beralihnya permasalahan hukum ke tangan pemerintah atas dasar “tidak ada paksaan di dalam agama Islam.” Jikalau pemerintah memiliki alasan kuat krn belum adanya undang-undang yg secara khusus mengatur hal itu disitulah kesalahan yg fundamental. Hal ini krn mengesamingkan pemasalahan dasar kehidupan beragama dan bernegara tidak tuntas dan lbh mementingkan ekonomi dan duit yg terbukti di jaman reformasi sekarang ini duit dan kekayaan hanya lari pada segolongan atau segelintir orang sementara kebanyakan rakyat menderita kemiskinan pengangguran dan krisis sosial yg berat. Kesenjangan sosial yg dahsyat ini sesungguhnya mengandung ancaman yg sangat besar terhadap potensi perpecahan. Akibat dari dasar pengaturan kehidupan sosial ekonomi keagamaan kenegaraan dan tata kehidupan internasional yg tidak jelas inilah sumber dari segala sumber mala petaka. Hukum fardu kifayah ummat utk ummat Islam di Indonesia dapat menjalankan syariat secara kaffah masih mengena kepada tiap yg mengaku bersungguh-sungguh memeluk agama Islam selama perjuangan itu belum terwujud.

PENDIDIKAN SEKOLAH DI AL-IRSYADAl-Irsyad membagi jenjang pendidikannya sebagai berikut
1. Awwaliyyah utk 3 tahun pelajaran
2. Ibtidaiyyah utk 4 tahun pelajaran dimana kedua jenjang pendidikan ini merupakan pendidikan tingkat pemula atau dasar.
3. Tajhiiziyyah utk 2 tahun pelajaran yg merupakan jenjang lanjutan atau menengah.
4. Mu’allimin utk 4 tahun pelajaran yg mengarahkan murid-murid utk langsung mengajar sebaai asisten.

Terakhir adl Takhassus utk masa 2 tahun pelajaran yaitu spesialisasi yg dipilih siswa. Penjenjangan itu pada mulanya dilaksanakan pada kelas-kelas belum pada sekolah artinya seluruhnya dalam satu sekolah dan satu bangunan. Ini disebabkan krn beragamnya siswa dilihat dari segi usia masing-masing. Siswa yg tingkat kecerdasannya tinggi bisa saja dalam waktu singkat dipindahkan ke kelas yg jenjangnya lbh tinggi. Dengan demikian seluruh jenjang itu tidak harus ditempuh siswa selama 13 tahun.Pada dasarnya di sekolah Al-Irsyad itu diajarkan pelajaran bahasa Arab sebagai mata pelajaran terpenting sebagai alat utama utk memahami Islam dari sumber-sumber pokoknya. Selain itu tekanan pendidikan juga diarahkan kepada pelajaran Tauhid fiqh dan sejarah. Secara umum dapat disimpulkan bahwa pendidikan di Al-Irsyad merupakan sarana pembentuk watak cita-cita dan kemauan serta mengarahkannya kepada ajaran yg benar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pembaharuan yg memiliki pengaruh jangka panjang sesuai dgn konsepsi Muhammad Abduh.Tercatat sebagai tokoh-tokoh pendidikan yg terkenal yg menjadi pengajar pada

Madrasah Al-Irsyad adalah

1. Syaikh Ahmad Surkati lulusan darul Ulum Makkah.
2. Syaikh Ahmad Al-Aqib Al-Anshari lulusan Al-Azhar Cairo .
3. Abul Fadhel Sati Al-Anshary lulusan College Gordon Sudan .
4. Muhammad Al-Hasyimi lulusan AZ-Zaitun Tunisia .
5. Syaikh Hasan Hamid Al-Anshary lulusan Syari’ah Wad-diin Sudan .
6. Muhammad Al-Hasyimi lulusan AZ-Zaitun Tunisia .
7. Syaikh Hasan Hamid Al-Anshary lulusan Syari’ah Wad-diin Sudan .
8. Syaikh Muhammad Nur Al-Anshary lulusan Syari’ah Wad-diin Sudan .
9. Sayyid Muhammad Alattas lulusan Cairo.
10. Syaikh Muhammad Al-Madani lulusan Al-Azhar Cairo.
12. Syaikh Abu Zayd Al-misri lulusan Al-Azhar Cairo .
13. Syaikh Hasan Abu Ali Ats Tsiqah lulusan Darul ‘Ulum Makkah.
14. Sutan Abdul Hamid guru bahasa Arab dan sederetan nama-nama besar lainnya.

DAERAH PENYEBARANNYA
Pada tanggal 29 Agustus 1917 Al-Irsyad membuka cabangnya yg pertama di Tegal dengan diketuai oleh Ahmad Ali Baisa. 20 Nopember 1917 disahkan keputusan pembukaan cabang Al-Irsyad yg kedua yaitu di Pekalongan dgn ketua pertama kalinya Said bin Salim Sahaq.Cabang Al-Irsyad yg ketiga dibuka di Bumiayu pada tangal 14 Oktober 1918 dgn ketuannya yg pertama Husein bin Muhammad Alyazidi.Pada tanggal 31 Oktober 1918 Al-Irsyad membuka cabangnya yg ke empat di Cirebon dgn ketua petamanya Ali Awad Baharmuz.21 Januari 1919 dibuka cabang ke lima di Surabaya. Pembukaan cabang di Surabaya ini dinilai sebagai peristiwa amat penting dalam sejarah Al-Irsyad krn kedudukan Surabaya waktu itu sebagai pusat kegiatan pergerakan Islam dan tempat berdomisilinya para pemuka masyarakat Muslimin pada waktu itu. Cabang ini pertama kalinya diketuai oleh Muhammad bin Rayis bin Thaib.Dari tahun 1927 sampai dgn tahun 1931 telah tercatat bedirinya cabang-cabang Al-Irsyad di Lhoseumawhe Menggala Sungeiliat Labuan Haji dan Talewang Pamekasan Probolinggo Krian Jombang Bangil Sepanjang Semarang Comal Pemalang Purwoketo Gebang Indramayu Cibadak Sindanglaya dan Solo.Sampai tahun 1970-an Al-Irsyad telah tersebar cabangnya sampai ke seluruh propinsi Sulawesi Utara. Dan hingga sekarang pada umumnya tiap propinsi telah berdiri cabang Al-Irsyad. Sumber Rujukan utama AL-IRSYAD MENGISI SEJARAH BANGSA H. Hussein Badjerei

Al-Islam Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

Visi Misi & Struktur Organisasi





Visi

Menjadikan sekolah Al Irsyad Al Islamiyyah Jember sebagai agen perubahan masyarakat kearah kehidupan yang lebih baik dengan Al Qur’an & Sunnah

Misi

Menjadi lembaga pendidikan islam yang layak dan mudah di contoh

Ketua
: Himyar ali Bahanan
Sekretaris
: Vesel Amin, S.Kom
Bendahara
: Abdurachman
Lajnah Pendidikan & Pengajaran
: Muhammad Iqbal, S.Gz., M.P.H
Lajnah Dakwah
: Yunus Zakin, S.Pd
Lajnah Sosial & Ekonomi
: Fariz Basagili, S.Pt
Pimpinan Cabang Wanita
: Asma Bahanan
Pimpinan Cabang Pemuda
: Kamal Amar

Arti dan Tafsir Lambang Al-Irsyad Al-Islamiyyah



lambang di ats memberikan makna bahwasanya Al-Irsyad Al-Islamiyyah merupakan sebuah Jum'iyyah yang ditopang oleh seluruh kaum muslimin dan muslimat serta merupakan perhimpunan yang senangtiasa berpegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip AL MUSAAWAA atau persamaan derajat sebagaimana diajarkan oleh islam dan bertujuan memberikan penyuluhan dan penerangan kepada seluruh masyarakat dan umat tentang islam yang benar sebagaimana diajarkan dalam Al-Quran dan Assunnah (Al-Hadist), diman keduanya menggunakan bahasa Arab.

2. Arti dan Tafsir satuan
a. Bentuk hati melambangkan sebuah ikatan juma'iyah atau kelompok orang yang memiliki cita-cita aqidah yang sama yakni islam.

b. Dua sayap disebelah kiri dan kanan, melambangkan bahwa sebagai perhimpunan Al-Irsyad ditopang oleh kekuatan kaum muslimin maupun kaum muslimat(Pria dan wanita).

c. Dua kitab yang masing-masing dengan huruf QOF sebelah atas dan dengan huruf HA sebelah bawah, dengan punggung kitab disebelah kanan untuk yang atas dan sebelah kiri untuk yang bawah adalah Al-Quran dan Al-Hadist(Sunnah Rosulullah) sebagai dua sumber pokok hukum islam menjadi pegangan perhimpunan.

d. Perangkai dua kitab dengan huruf DHAT melambangkan huruf spesifik dalm bahasa Arab sebagai bahasa utama untuk menggali Al-Quran dan Al-Hadist dan sebagai bahasa pemersatu antar umat Islam.

e. Sisir melambangkan Al-Musaawaa atau persamaan derajat antara manusia sebagaimana diajarkan oleh Islam. sisir meski panjang gigi-giginya berbeda-beda namun memiliki ketinggian yang sama.prinsip ini bertolak dar hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya "Orang-Orang Islam itu mempunyai kedudukan yang sama antar sesama seperti ratanya gigi-gigi sisir".

f. Tangan yang menggenggam tangkai penopang sisir melambangkan sebuah pengertian bahwasanya seluruh Irsyadiyyin dan irsyadiyyat sesusuguhnya dimana pun mereka berada bersama berkewajiban untuk senantiasa memegang teguh dan menjujung tinggi prinsip -prinsip persamaan tersebut.

g. obor melambangkan bahwasanya perhimpunan ini memiliki misi dan tujuan untuk memberikan penerangan kepada masyarakat tentang ajaran islam yang benar sebagaiman diajarkan oleh Al-Quran dan Al-hadist.

1) Lambang Al-Irsyad tersebut dibuat oleh Ustadz Muhammad Munif rahimahullah dan telah dipakai tahun 30 an serta ditetapkan sebagai lambang Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah dalam kongres(Muktamar) ke 26 di Pekalongan pada tahun 1941
2) Al-Irsyad memberikan ruang gerak penuh untuk kaum wanita dalam organisasinya, dengan memberntuk sayap organisasi Nahdhtul Mu'minat yang didirikan pada bulan mei tahun 1930. sayap tersebut kemudian berganti nama menjadi Al-Irsyad badian Istri dan baru kemudian berganti menjadi Wanita Al-Irsyad sebagai bafan otonom pertama yang memiliki peranan penting di Al-Irsyad

MABADI AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH

A. Mabadi dan Penjelasannya

Catatan (Sejarah Pencatatan Maba’da)

Mabadi yang terhimpun dalam dokumen ini adalah:

> Hasil rumusan Muktamar Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah (atau biasa disebut pula sebagai Al-Irsyad) di Bondowoso pada tahun 1970,
> Rumusan Mabadi tahun 1938,
> Rumusan paling awal tahun 1915, dan
> Penjabaran Mabadi dalam notulensi rapat pada awal2 rencana pembentukan Jumiyyatul Irsyad di tahun 1914.
Adapun textnya sama persis dengan rumusan 1970 dan rumusan 1938 tanpa ada perubahan bahasa atau redaksionalnya. Tujuh butir Mabadi diambil semuanya dari rumusan 1970 dan satu butir Mabda tentang Al-Musawa diambil dari rumusan 1938.

Rapat tersebut diadakan di kediaman Syech Umar Yusuf Manggusy di Batavia (Jakarta) dan dihadiri oleh Syech Ahmad as-Surkati al-Anshari dan para pemuka masyarakat ketika itu yakni Syech Umar Yusuf Manggusy, Salim Awab Balweel, Shaleh Obaid Abdad, Said Masyabi, Muhammad Obaid Aboud, semoga Allah melimpahkan rahmah-Nya atas mereka semua.
Dalam notulensi rapat tersebut dijabarkan secara jelas oleh Syech Ahmad Surkati rahimahullah tentang Mabadi dari Perhimpunan (Jumiyyatul Irsyad) yang akan dibangun (Sumber:Notulensi Rapat 1914/ Arsip Al-Irsyad) Pimpinan Pusat hanya menambahkan Judul (caption word) berupa kata kunci pada setiap butir Mabda demi memudahkan pengingatannya dan sistematika yang lebih baik.
Penjelasan Mabadi Al-Irsyad dalam dokumen ini adalah hasil dari usaha Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah. Hal ini dilakukan untuk memberikan penjelasan singkat yang perlu tentang prinsip prinsip penting sesuai dengan literatur rujukan di lingkungan Al-Irsyad dan pemahaman serta praktek Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah selama ini.

B. Definis & Pengertian Mabda

Mabda secara bahasa didefinisikan sebagai tempat memulai atau permulaan, dan biasa pula diartikan sebagai dasar yang digunakan untuk membangun cabang cabang. Dalam terminologi modern, mabda menjadi padanan kata dalam bahasa Arab yang paling tepat untuk istilah ideologi.
Mabadi adalah bentuk jamak atau plural dari kata Mabda’
Pengertian Mabda atau Mabadi Al-Irsyad dalam dokumen ini adalah sebuah dasar (cara pandang) dan metodologi memahami dan mengamalkan ajaran Islam yang berdasarkan Kitabulah dan Sunnah RosulNya untuk membawa warga Al-Irsyad khususnya dan kaum muslimin pada umumnya pada kemajuan, kesejahteraan dan tatanan yang adil dan beradab didunia ini dan kebahagiaan yang kekal di akhirat nanti.
Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah sejak awal berdirinya menggunakan Mabadi Al-Irsyad sebagai landasan/ dasar dalam mendukung kiprah dan perjuangannya membangun ummat dan bangsa.

C. Mabadi’ Al-Irsyad

SUMBER HUKUM:
Memahami ajaran Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah dan bertahkim kepada keduanya.
AQIDAH/TAUHID:
Beriman dengan aqidah Islamiyyah yang berdasarkan nash nash kitab Al-Qur’an dan Sunnah yang shohih, terutama bertauhid kepada Allah yang bersih dari syirik, takhayul dan khurofat.
IBADAH:
Beribadat menurut tuntunan Kitabulloh dan Sunnah RosulNya, bersih dari bidah.
AKHLAK:
Berakhlak dengan adab – susila yang luhur, moral dan etik Islam serta menjauhi adat-istiadat, moral dan etik yang bertentangan dengan Islam.
ALMUSAWA/ KESETARAAN:
Adalah wajib menganggap kaum muslimin itu bersaudara, tidak melebihkan seseorang lebih dari yang lainnya kecuali karena ilmu dan ketaqwaan.
ILMU PENGETAHUAN:
Memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan duniawi dan ukhrowi yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
MODERNITAS:
Meningkatkan kehidupan dan pengetahuan duniawi, pribadi, masyarakat selama tidak diharamkan oleh Islam dengan nash, serta mengambil faidah dari segala alat dan cara teknis, organisasi, dan administrasi modern yang bermanfaat bagi pribadi, umat, moril dan spirituil.
UKHUWWAH ISLAMIYYAH:
Bergerak dan berjuang secara terampil dan dinamis dengan pengorganisasian dan koordinasi yang baik bersama sama organisasi organisasi lain dengan jiwa ukhuwwah Islamiyyah dan setia kawan serta saling bantu dalam memperjuangkan cita cita Islam yang meliputi kebenaran, kemerdekaan, keadilan, kebajikan serta keutamaan menuju keridhoan Allah.

Penjelasan Mabadi’ Al-Irsyad …….

Penjelasan teknis tentang Mabadi’ Al-Irsyad yang telah ditetapkan dalam Muktamar Bondowoso 1970 dan rumusan 1938 ini disarikan dari literatur, semangat dan praktek praktek Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah dalam memahami dan menafsirkan Islam untuk kemajuan pribadi, umat dan bangsa.